Sabtu, 20 Juni 2015

METODOLOGI PEMBELAJARAN BAHASA ARAB

Metode Pengajaran Bahasa Arab

Ibnu khaldun berkata, “Sesungguhnya pengajaran itu merupakan profesi yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan kecermatan karena ia sama halnya dengan pelatihan kecakapan yang memerlukan kiat, strategi dan ketelatenan, sehingga menjadi cakap dan professional.” Penerapan metode pengajaran tidak akan berjalan dengan efektif dan efisien sebagai media pengantar materi pengajaran bila penerapannya tanpa didasari dengan pengetahuan yang memadai tentang metode itu. Sehingga metode bisa saja akan menjadi penghambat jalannya proses pengajaran, bukan komponen yang menunjang pencapaian tujuan, jika tidak tepat aplikasinya. Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami dengan baik dan benar tentang karakteristik suatu metode. Secara sederhana, metode pengajaran bahasa Arab dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu: pertama, metode tradisional/klasikal dan kedua, metode modern. Metode pengajaran bahasa Arab tradisional adalah metode pengajaran bahasa Arab yang terfokus pada “bahasa sebagai budaya ilmu” sehingga belajar bahasa Arab berarti belajar secara mendalam tentang seluk-beluk ilmu bahasa Arab, baik aspek gramatika/sintaksis (Qowaid nahwu), morfem/morfologi (Qowaid as-sharf) ataupun sastra (adab). Metode yang berkembang dan masyhur digunakan untuk tujuan tersebut adalah Metode qowaid dan tarjamah. Metode tersebut mampu bertahan beberapa abad, bahkan sampai sekarang pesantren-pesantren di Indonesia, khususnya pesantren salafiah masih menerapkan metode tersebut. Hal ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, tujuan pengajaran bahasa arab tampaknya pada aspek budaya/ilmu, terutama nahwu dan ilmu sharaf. Kedua kemampuan ilmu nahwu dianggap sebagai syarat mutlak sebagai alat untuk memahami teks/kata bahasa Arab klasik yang tidak memakai harakat, dan tanda baca lainnya. Ketiga, bidang tersebut merupakan tradisi turun temurun, sehingga kemampuan di bidang itu memberikan “rasa percaya diri (gengsi) tersendiri di kalangan mereka”. Metode pengajaran bahasa Arab modern adalah metode pengajaran yang berorientasi pada tujuan bahasa sebagai alat. Artinya, bahasa Arab dipandang sebagai alat komunikasi dalam kehidupan modern, sehingga inti belajar bahasa Arab adalah kemampuan untuk menggunakan bahasa tersebut secara aktif dan mampu memahami ucapan/ungkapan dalam bahasa Arab. Metode yang lazim digunakan dalam pengajarannya adalah metode langsung (tariiqah al – mubasysyarah). Munculnya metode ini didasari pada asumsi bahwa bahasa adalah sesuatu yang hidup, oleh karena itu harus dikomunikasikan dan dilatih terus sebagaimana anak kecil belajar bahasa. Penjelasan:
1.Metode Qowa’id dan tarjamah (Tariiqatul al Qowaid Wa Tarjamah)
Penerapan metode ini lebih cocok jika tujuan pengajaran bahasa Arab adalah sebagai kebudayaan, yaitu untuk mengetahui nilai sastra yang tinggi dan untuk memiliki kemampuan kognitif yang terlatih dalam menghafal teks-teks serta memahami apa yang terkandung di dalam tulisan-tulisan atau buku-buku teks, terutama buku Arab klasik11. Ciri metode ini adalah:
a.Peserta didik diajarkan membaca secara detail dan mendalam tentang teks-teks atau naskah pemikiran yang ditulis oleh para tokoh dan pakar dalam berbagai bidang ilmu pada masa lalu baik berupa sya’ir, naskah (prosa), kata mutiara (alhikam), maupun kiasan-kiasan (amtsal).
b.Penghayatan yang mendalam dan rinci terhadap bacaan sehingga peserta didik memiliki perasaan koneksitas terhadap nilai sastra yang terkandung di dalam bacaan. (bahasa Arab – bahasa ibu).
c.Menitikberatkan perhatian pada kaidah gramatika (Qowa’id Nahwu/Sharaf) untuk menghafal dan memahami isi bacaan.
d.Memberikan perhatian besar terhadap kata-kata kunci dalam menerjemah, seperti bentuk kata kiasan, sinonim, dan meminta peserta didik menganalisis dengan kaidah gramatikal yang sudah diajarkannya (mampu menerjemah bahasa ibu ke dalam Bahasa Arab)
e.Peserta tidak diajarkan menulis karangan dengan gaya bahasa yang serupa / mirip, dengan gaya bahasa yang dipakai para pakar seperti pada bacaan yang telah dipelajarinya, terutama mengenai penggunaan model gaya bahasa, al – itnab at Tasbi’ al Istiarah yang merupakan tren / gaya bahasa masa klasik. Aplikasi Metode Qowa’id dan tarjamah dalam proses pembelajaran;
a.Guru mulai mendengarkan sederetan kalimat yang panjang yang telah dibebankan kepada peserta didik untuk menghafalkan pada kesempatan sebelumnya dan telah dijelaskan juga tentang makna dari kalimat-kalimat itu.
b.Guru memberikan kosa kata baru dan menjelaskan maknanya ke dalam bahasa local/bahasa ibu sebagai persiapan materi pengajaran baru.
c.Selanjutnya guru meminta salah satu peserta didik untuk membaca buku bacaan dengan suara yang kuat (Qiroah jahriah) terutama menyangkut hal-hal yang biasanya peserta didik mengalami kesalahan dan kesulitan dan tugas guru kemudian adalah membenarkan.
d.Kegiatan membaca teks ini diteruskan hingga sekuruh peserta didik mendapat giliran. e.Setelah itu siswa yang dianggap paling bisa untuk menterjemahkan, kemudian selanjutnya diarahkan pada pemahaman struktur gramatikanya12.
2.Metode langsung (al Thariiqatu al Mubaasyarah)
Penekanan pada metode ini adalah pada latihan percakapan terus-menerus antara guru dan peserta didik dengan menggunakan bahasa Arab tanpa sedikitpun menggunakan bahasa ibu, baik dalam menjelaskan makna kosa kata maupun menerjemah, (dalam hal ini dibutuhkan sebuah media). Perlu menjadi bahan revisi disini adalah bahwa dalam metode langsung, bahasa Arab menjadi bahasa pengantar dalam pengajaran dengan menekankan pada aspek penuturan yang benar ( al – Nutqu al – Shahiih), oleh karena itu dalam aplikasinya, metode ini memerlukan hal-hal berikut;
a.Materi pengajaran pada tahap awal berupa latihan oral (syafawiyah)
b.Materi dilanjutkan dengan latihan menuturkan kata-kata sederhana, baik kata benda ( isim) atau kata kerja ( fi’il) yang sering didengar oleh peserta didik.
c.Materi dilanjutkan dengan latihan penuturan kalimat sederhana dengan menggunakan kalimat yang merupakan aktifitas peserta didik sehari-hari.
d.Peserta didik diberikan kesempatan untuk berlatih dengan cara Tanya jawab dengan guru/sesamanya.
e.Materi Qiro’ah harus disertai diskusi dengan bahasa Arab, baik dalam menjelaskan makna yang terkandung di dalam bahan bacaan ataupun jabatan setiap kata dalam kalimat.
f.Materi gramatika diajarkan di sela-sela pengajaran,namun tidak secara mendetail.
g.Materi menulis diajarkan dengan latihan menulis kalimat sederhana yang telah dikenal/diajarkan pada peserta didik.
h.Selama proses pengajaran hendaknya dibantu dengan alat peraga/media yang memadai. Penutup Sebagai penutup, bahwa alur makalah ini lebih menekankan tentang pentingnya: Seorang guru (pendidik) sebaiknya memahami prinsip – prinsip dasar pengajaran bahasa Arab diatas sebagai bahasa asing dengan menggunakan metode yang memudahkan peserta didik dan tidak banyak memaksakan peserta didik ke arah kemandegan berbahasa. Adapun bagi bagi seorang siswa, bahwasanya belajar bahasa apapun, semuanya membutuhkan proses, banyak latihan dan banyak mencoba.
Sumber : http://arabicforall.or.id/metode/studi-prinsip-dasar-metode-pengajaran-bahasa-arab/

FIQHUL LUGHOH

PENGERTIAN FIQH LUGHAH

Fiqih (فقه): mengetahui sesuatu (العلم بالشيء) & memahaminya (الفهم له والفطنة فيه)
Lughah :(اللغة) أصوات يعبر بها كل قوم عن أغراضهم (Bunyi yang digunakan oleh suatu kaum untuk mengungkapkan maksud mereka) (Ibnu Jinny).
Lughah :(اللغة) وضع لمعنى كل لفظ (Setiap lafazh yang diungkapkan untuk suatu makna) (Ibnu Hajib)
Lughah :(اللغة) معنى موضوع فى صوت(Makna yang diungkapkan dengan bunyi)
Lughah :(اللغة) أنها نظام من الرموز الصوتية أو مجموعة من الصور اللفظية تختزن فى أذهان أفراد الجماعة اللغوية, وتستخدم للتفاهم بين أبناء مجتمع معين (Sistem lambang bunyi atau sekumpulan bentuk-bentuk ucapan yang tersimpan pada benak anggota komunitas bahasa, yang berfungsi untuk berkomunikasi antar pemakainya dalam satu masyarakat tertentu) (Linguis Modern)
Fiqih lughah (فقه اللغة): secara etimologis (لغة) adalah memahami bahasa serta hakikatnya (فهم اللغة وإدراك كنهها)
Fiqih lughah (فقه اللغة): secara terminologis (اصطلاحا) adalah ilmu yang mengkaji problematika bahasa, dari aspek bunyi, kosa kata, struktur, karakteristik fonologis, morfologis, sintaksis dan semantik. Ilmu ini juga mengkaji tentang dialek serta problem-problem yang muncul sekitar bahasa. (العلم الذي يعنى بدراسة قضايا اللغة, من حيث أصواتها ومفرداتها وتراكيبها وفى خصائصها الصوتية والصرفية والنحوية والدلالة, وما يطرأ عليها من تغيرات وماينشأ من لهجات ومايثار حول العربية من قضايا وما تواجه من مشكلات إلى غير ذلك مما يجري ويدور فى فلكه)
Fiqih lughah (فقه اللغة):هو العلم يعنى بفهم اللغة ودراسة قضاياها وموضوعاتها (Ilmu yang mengkaji bahasa; objek-objek serta problematikanya)

Sumber: https://www.facebook.com/permalink.php?id=253875621317435&story_fbid=521040117934316

Jumat, 12 Juni 2015

Jurnal Dosen PBA STAIN Parepare

SAMPUL JURNAL

      Terima Kasih atas kunjungan anda di Blog Resmi kami. Kali ini kami akan membagikan beberapa JUDUL JURNAL hasil penelitian dosen-dosen PBA. Untuk membaca jurnal yang anda inginkan, anda harus masuk ke blog kumpulan judul jurnal dosen PBA. Oleh karena itu untuk memudahkan anda pilihlah satu dosen yang ingin anda ketahui jurnal penelitiannya. Berikut nama-nama dosen PBA yang Jurnal penelitiannya telah siap baca:

  1. Dra. Herdah, M.Pd
  2. Dra. Hj. Nanning, M.Pd

Kamis, 04 Juni 2015

VISI, MISI, DAN TUJUAN PRODI PBA

*VISI*
UNGGUL DALAM MENYIAPKAN TENAGA DI BIDANG PENDIDIKAN BAHASA ARAB

*MISI*
  MENGEMBANGKAN METODOLOGI PEMBELAJARAN BAHASA ARAB YANG INOVATIF

MENGEMBANGKAN BUDAYA KREATIFITAS DALAM PENELITIAN PENDIDIKAN BAHASA ARAB

MENINGKATKAN SUMBER DAYA MAHASISWA YANG PROFESIONAL DALAM BIDANG PEMBELAJARAN BAHASA ARAB

*TUJUAN*
TERSELENGGARANYA PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN BAHASA ARAB YANG BERINTEGRASI KEINDONESIAAN

TERAPLIKASIKANNYA BUDAYA PEMGEMBANGAN METODOLOGI PEMBELAJARAN DALAM UPAYA PENGKAJIAN DAN PENELITIAN PEMBELAJARAN BAHASA ARAB

TERCIPTANYA ALUMNI YANG MEMILIKI KOMPETENSI DI BIDANG METODOLOGI PEMBELAJARAN BAHASA ARAB DAN MAMPU MEMBERIKAN SOLUSI TERHADAP MASALAH-MASALAH PEMBELAJARAN BAHASA ARAB.


Video dari Pare TV Cappo:


Rabu, 03 Juni 2015

Metodologi Studi Islam

"SUMBER AJARAN ISLAM"


A.     Pengertian  Al – sunnah
Al-Sunnah atau al-hadits adalah segala sesuatu yang dari Rasulullah Saw, baik berupa qaul(ucapan), fi’il (perbuatan) maupun taqrir (sikap diam tanda setuju) Nabi Saw.
Kedudukan Al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Alquran dan hadis juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat.
Menurut bahasa Al-Sunnah artinya jalan hidup yang dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik dan ada pula yang buruk. Pengertian Al-Sunnah seperti ini sejalan dengan makna hadis Nabi yang artinya : ”Barang siapa yang membuat sunnah (kebiasaan) yang terpuji, maka pahala bagi yang membuat sunnah itu dan pahala bagi orang yang mengerjakanny; dan barang siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka dosa bagi yang membuat sunnah yang buruk itu dan dosa bagi orang yang mengerjakannya.
Sementara itu Jumhurul Ulama atau kebanyakan para ulama ahli hadis mengartikan Al-Sunnah, Al-Hadis, Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan. Sementara itu ulama Ushul mengartikan bahwa Al-Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad dalam bentuk ucapan, perbuatan dan persetujuan beliau yang berkaitan dengan hukum.
B.     Unsur-unsur hadis
1.      Sanad
2.      Matan
3.      Rawi
C.     Peranan Al-Sunnah
1.      Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-qur’an. Misalnya, mengenai shalat. Di dalam al-qur’an ada ketentuan mengenai shalat. Ketentuan itu ditegaskan lagi pelaksanannya dalam sunnah Rasulullah. Contoh lagi mengenai puasa selama puasa ramadhan. Di dalam al-qur’an terdapat ayat mengenai puasa ramadhan, tapi pelaksanaannya ditegaskan dan dikembangkan lebih lanjut oleh Nabi melalui sunnah beliau.
2.      Sebagai penjelasan isi al-qur’an. Dengan mengikuti contoh diatas, misalnya mengenai shalat. Di dalam al-qur’an Allah memerintahkan manusia mendirikan shalat. Namun, di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at cara, rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencotohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun, dan syarat mendirikan shalat.
3.      Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam al-qur’an. Contohnya, larangan Nabi mempermadu (mengawini sekaligus atau mengawini secara bersamaan) seorang perempuan dengan bibinya. Larangan-larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surah An-nisa ayat 23. Namun, kalau dilihatn hikma larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah atau merusak silatuhrahim antara kedua kerabat yang tidak disukai agama islam. Dengan larangan itu, Nabi seakan mengisi “kekesongan” mengenai larangan perkawinan. Namun direnungkan lebih lanjut, illatnya (dasar atau motifnya) sama dengan mempermadukan dua orang saudara kandung, yang terdapat dalam surah An-Nisa untuk mencegah rusak bahkan putusnya hubungan silatuhrahmi antara kedua kerabat.
D.    Macam-macam hadist
1.      Sunnah qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
2.      Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
3.      Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap    pernyataan ataupun perbuatan orang lain
4.      Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan.
E.      Pengertian ijtihad
Menurut bahasa berasal dari kata: berarti sungguh-sungguh, rajin, giat, atau mencurahkan kemampuannya daya upaya atau usaha keras, berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu.
Menurut istilah ijtihad adalah suatu upaya pemikiran yang sungguh-sungguh untuk menegaskan prasangka kuat atau Dhon yang didasarkan suatu petunjuk yang berlaku atau penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan suatu yang terdekat dengan kitabullah dan sunnah rosululloh SAW.
F.      Dasar ijtihad
Ijtihad bisa sumber hukumnya dari al-qur'an dan alhadis yang menghendaki digunakannya ijtihad.
1.      Firman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 59
Terjemahan;
“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rosul dan orng-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu kemudian jika kamu berselisih pendapt tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada allah(alqur'an dan sunnah nabi.”

2.      Sabda Rosullullah Saw:
Artinya: “
Dari mu'adz bin jabal ketika nabi muhammad saw mengutusnya ke yaman untuk bertindak sebagai hakim beliau bertanya kepda mu'adz apa yang kamu lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus di putuskan? Mua'dz menjawab, "aku akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang termaktuk dalam kitabullah" nabi bertanya lagi "bagaimana jika dalam kitab Allah tidak terdapat ketentuan tersebut?" mu'adz menjawab, " dengan berdasarkan sunnah rosulullah". Nabi bertanya lagi, "bagaimana jika ketenyuan tersebut tidak terdapat pula dalam sunnah rosullullah?" mu'adz menjawab, "aku akan menjawab dengan fikiranku, aku tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa putusan" , lalu mu'adz mengatakan, " rosullulah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan, segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepada utusanku untuk hal yang melegakan".

3.      Sabda Rosulullah SAW
 Artinya:
"bila seorang hakim akan memutuskan masalah atau suatu perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian hasilnya benar, maka ia memperoleh pahala dua (pahala ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya). Dan bila hasilnya salah maka ia memperoleh satu pahala (pahala melakukan ijtihad)
4.      Ijtihad seorang sahabat Rosulullah SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika membuat keputusan hukum kepada bani khuroidhoh dan rosulullah membenarkan hasilnya, beliau bersabda "Sesungguhnya engkau telah memutuskan suatu terhadap mereka menurut hukum Allah dari atas tujuh langit".
5.      Firman Allah yang artinya : "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang. Katakanlah, hanya rampasan perang itu keputusan Allah dan rosul sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu, dan taatilah kepada Allah dan Rosulnya jika kamu adalah orang-orang yang beriman". (Al-Anfal:1)
6.      fiman Allah yang artinya : "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampaan perang maka sesungguhnya setengah untuk Allah, Rosul, Kerabat rosul, anak-anak yatim, orang-oarang miskan dan ibnu sabil. Jika kamu beriamn kepada Allah dan kepada apa yang kami terunkan kepada hamba kami muhammad dari hari furqon yaitu bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa ata segala sesuatu". (Al-Anfal:41)
G.     Ruang lingkup ijtihad
Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadis yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur'an, hdist, maupan ijma' para ulama' serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan waqhiyah.
berijtihad dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh dengan berbagai cara :
1.     Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri
2.       Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf qordhowi mencakup tiga tingkatan:
a. Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus dipenuhi untuk kelangsung hidup manusia.
b.Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam hidupnya.
c. Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebisaan dan akal yang baik
H.     Syarat-syarat ijtihad
 Syarat-syarat umum yang disepakati oleh para ulama' menurut Dr. Yusuf Qordhowi sebagai berikut:
1.      Harus mengetahui Al-Qur'an dan ulumul Qur'an:
a.       Mengetahui sebab-sebab turunnya ayat
b.      Mengetahui sepenuhnya sejarah pengumpulan atau penyusunan al-qur'an.
c.       Mengetahui sepenuhnya ayat-ayat makiyah dan madaniyah, nasikh dan mansukh, muhkam dan mutasyabih, dan sebagainya
d.      Menguasai ilmu tafsir, pengetahuan tentang pemahaman al-qur'an.
2.      Mengetahui Assunah dan ilmu Hadits
3.      Mengetahui bahasa arab
4.      Mengethui tema-tema yang sudah merupakan ijma'
5.      Mengetahui usul fiqih
6.      Mengetahui maksud-maksud sejarah
7.      Mengenal manusia dan alam sekitarnya
8.      Mempunyai sifat adil dan taqwa
I.        Macam-macam ijtihad
1.      Ijma’, yaitu menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2.      Qiyas, yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
3.      Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
4.      Maslahat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
5.      Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
6.      Istishab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.